Program Kerja
PROGRAM KERJA
Ikatan Alumni Magister Administrasi Bisnis Institut Teknologi Bandung
2016-2019
- Advokasi Kebijakan dan Perundang-undangan:
- Melaksanakan kajian secara aktif dan berkontribusi pemikiran terkait kebijakan dan perundang-undangan isu pekerjaan sosial.
- Melaksanakan monitoring terkait perkembangan kebijakan dan perudang-undangan isu pekerjaan sosial.
- Memberikan advokasi pengesahan RUU praktik Peksos
- Melakukan MOU antar kementerian dan Pemerintah Daerah untuk pengembangan SDM Pekerja sosial, praktik dan dukungan karir pekerja sosial diberbagai setting.
- Advokasi sertifikasi Peksos di lembangan Pendidikan tinggi Pekerjaan Sosial/Kesos
- Pengembangan dan pembinaan sumberdaya dan profesionalisme:
- Mengadakan pelatihan dan pengembangan kapasitas keterampilan Pekerja Sosial.
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan ilmiah yang mendukung pengembangan pengetahuan Pekerja Sosial.
- Melaksanakan pertemuan-pertemuan secara berkala terkait peningkatan pemahaman nilai dan kode etik Pekerja Sosial.
- Merumuskan standar dalam berbagai setting praktik pekerjaan sosial
- Mengembangkan sub-asosiasi profesi dalam berbagai setting praktik pekerjaan sosial
- Memberi dukungan magang bagi pekerja sosial profesional untuk meningkatkan meningkatkan kapasitas.
- Promosi Profesi
- Melaksanakan kegiatan promosi aktif melalui media sosial dan media lainnya.
- Melaksanakan penerbitan jurnal hasil penelitian/ buletin/ tabloid isu pekerjaan sosial.
- Melaksanakan pembuatan buku tentang isu pekerjaan sosial.
- Membuka jasa konsultasi dan pendampingan serta supervisi kegiatan pekerjaan sosial.
- Membangun Kerja Sama Aktif dan Jejaring Efektif
- Melaksanakan kerjasama aktif baik dengan rekan sejawat ataupun rekan profesi lainnya.
- Membangun jejaring efektif yang berkesinambungan dengan membuat direktori layanan-layanan sosial.
- Melaksanakan kegiatan yang menunjang hubungan dan komunikasi rekan sejawat ataupun rekan profesi lainnya.
- Keanggotaan dan Pendataan
- Melaksanakan proses registrasi keanggotaan sesuai dengan SOP.
- Membuat aplikasi atau sistem pendataan keanggotaaan.
- Melaksanakan sistem debit iuran keanggotaan.
- Mengembangkan Website dan media sosial lainnya yang menunjang kinerja asosiasi profesi.
- Melaksanakan Pengawasan Kode Etik
- Melaksanakan monitoring pengawasan kode etik secara berkala.
- Melaksanakan sidang kode etik sesuai dengan kebutuhan.
- Melaksanakan sosialisasi kode etik, dewan kehormatan kode etik, dan mekanisme pengawasan secara berkala.
- Menyediakan layanan advokasi dan pendampingan hukum bila diperlukan bagi anggota.